"Kita semua adalah subjek hukum yang dirugikan secara perdata oleh Menpora dengan SK 01307 tanggal 17 April 2015 tentang Pembekuan PSSI. Inilah saat yang tepat untuk menggugat secara bersama-sama dengan menghitung kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh kita semua," ungkap Komite Eksekutif PSSI Djamal Azis seperti dikutib dari Antara.
PSSI juga telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka, terutama untuk menggelorakan petisi gugatan kolektif kepada Menpora.
Menurut Djamal, para pemain sepakbola, pemilik atau jajaran direksi klub, perangkat pertandingan, para pedagang atau pengusaha yang berhubungan dengan sepakbola perlu mendorong dijalankannya putusan PTUN sebagai dasar hukum yang kuat dan memperjelas kedudukan hukum masyarakat sepakbola Indonesia.
"Masalah sepakbola Indonesia bisa selesai dan pertandingan akan kembali bergulir jika Menpora mencabut pembekuan PSSI. Namun, di salah satu media 'online' Menpora malah mengancam balik PSSI dan tetap akan mengajukan banding atas putusan PTUN," lanjut Djamal.
Sebelumnya, pada hari Selasa (14/7), Majelis Hakim PTUN yang dipimpin hakim Ujang Abdullah memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut pertimbangan majelis hakim, penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik di antaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut. Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu.
854
PSSI Gelorakan Petisi Gugat Menpora
© Herry Ibrahim/INDOSPORT