Komisi X Dorong Kemenpora Cepat Selesaikan Dualisme ‏

Kamis, 27 Agustus 2015 02:09 WIB
Editor:
© Ratno Prasetyo/INDOSPORT
 Copyright: © Ratno Prasetyo/INDOSPORT

Terkait kemelut yang terjadi di beberapa cabang olahraga tanah air, Komisi X memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenpora untuk segera menyelesaikan kemelut yang ada di induk cabang olahraga terkait. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi X DPR-RI, Teuku Riefky Harsya saat memimpin rapat di Gedung DPR-RI.

"Kami memberikan waktu dua minggu kepada Kemenpora untuk menyelesaikan kemelut dalam pengelolaan organisasi. Pemerintah (Kemenpora) harus tegas menjalankan UU SKN nomor 3 Tahun 2005, ini yang menyebabkan banyaknya kemelut di cabang-cabang olahraga, karena UU SKN nomor 3 2005 tidak dijalankan dengan tegas," ujar Teuku Riefky Harsya seusai rapat.

Teuku Riefky mengatakan bahwa pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenpora harus tegas menjalankan UU SKN Nomor 3 Tahun 2005 terutama pasal 51 dan 89. Di kedua pasal tersebut tertulis jika penyelengaraan kegiatan olahraga harus mendapat rekomendasi dari induk organisasi yang sah dan terafiliasi kepada induk internasional. Jika, menyalahi aturan itu,  maka hukuman 2 tahun penjara dan denda 1 miliar siap menunggu.

Hal ini merujuk pada permasalahan antara Equestrian Federatian Indonesia (EFI) dan Pordasi, terkait keberadaan olahraga equestrian yang saat ini berdiri sendiri dan bukan dibawah Pordasi lagi. Namun, Pordasi mengklaim jika equestrian dibawah naungannya, padahal KONI telah melantik kepengurusan EFI pada tahun 2012 dan Federasi Internasional  Equestrian dengan Pordasi sangat berbeda.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum KOI, Rita Subowo meminta agar ketua Pordasi, Edy Shadak untuk menghentikan segala upaya pengambil alihan Equestrian untuk berada dibawah naungan Pordasi.

"Saya minta pak (Mohammad Chaidir) Shaddak hentikan semuanya. EFI itu harus berdiri sendiri, saya sudah ketemu dengan pihak CAS dan EFI harus berdiri sendiri. Saya tidak tahu, bagaimana caranya (Pordasi) menang di CAS. Ini Sudah semuanya, sudah selesai (EFI terpisah dari PORDASI)," jelas Rita Subowo.

165