Seperti diketahui, Persebaya yang dikelola PT Persebaya Indonesia (PT PI) memiliki hak paten dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menanggapi hasil ini, Cheppy T. Wartono selaku Koordinator Pokja Komunikasi Tim Transisi meminta Persebaya United untuk segera mengganti nama dan logo mereka.
Menindaklanjuti keputusan hak paten dari Kantor Kemenkumham atas kemenangan Persebaya 1927, Cheppy menjelaskan akan segera menyurati Mahaka untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Mengingat salah satu klub ini yakni Persebaya United sedang mengikuti turnamen Piala Presiden 2015, hal ini juga akan berpengaruh pada turnamen selanjutnya jika tidak segera ditindaklanjuti.
"Kita akan menyurati Mahaka kalau memang ada keputusan seperti ini. Kalau ada yang punya rumahnya kan yang nempatin sebelumnya harus sadar diri," papar Cheppy kepada rekan media termasuk INDOSPORT di kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta.
Sementara itu, hingga saat ini perseteruan antara kedua klub ini masih terus berlanjut di pengadilan. Hal ini akan terus berlanjut hingga menemukan keputusan akhir bagi kedua belah pihak.
"Kalau ada persoalan di pengadilan itu masalah lain, biar diproses terus," lanjutnya.
Dengan adanya keputusan ini, Persebaya United harus segera mengganti logo namanya. Penggunaan nama lain bisa saja digunakan asal tidak menggunakan nama beserta logo yang sudah dipatenkan oleh PT PI.
"Bisa saja mereka ganti nama tapi tidak pakai nama Persebaya. Kan bisa saja Surabaya United," pungkasnya.
Hingga saat ini kepastian bagi Persebaya United untuk segera mengganti logonya masih belum diketahui secara pasti tenggat waktunya. Ditambah lagi Persebaya United akan bertarung di leg kedua babak 8 besar Piala Presiden 2015 pada Sabtu, 26 September mendatang.