Langkah Persebaya United yang dipegang oleh PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) terganggu menuju babak 8 besar leg kedua Piala Presiden 2015. Hal ini dikarenakan oleh masalah hak paten atas penggunaan logo dan nama Persebaya telah dikeluarkan oleh Kemenkumham yang menghasilkan keputusan bahwa PT Persebaya Indonesia (PT PI) memiliki hak merek atas etiket merek yang diajukan yang selama ini dipakai Persebaya United.
Persebaya United harus segera mengambil langkah agar tidak jadi batu sandungan di Piala Presiden ini. Koordinasi antara promotor Piala Presiden, BOPI dan PT MMIB harus segera dilakukan mengingat tenggat waktu penyelenggaraan babak 8 besar leg kedua semakin dekat agar turnamen ini dapat berjalan lancar hingga akhir.
Sebelumnya sejak awal masalah dualisme kepemilikan Persebaya Surabaya sudah menjadi ganjalan di awal Piala Presiden 2015, namun BOPI akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada promotor Piala Presiden setelah Persebaya Surabaya berganti nama dengan Persebaya United.
Permasalahan didunia sepakbola Indonesia seperti tidak pernah putus, saat turnamen yang digadang-gadang menjadi penyemangat sepakbola Indonesia yang mati suri karena kompetisi terhenti mulai menarik minat para penggila bola tanah air, kini harus tercoreng masalah dualisme. Penanganan cepat dan tepat harus segera ditindaklanjuti.
Surat Keputusan hak merek yang dikeluarkan Kemenkumham berlaku sejak tanggal penerimaan hingga sepuluh tahun kedepan. Artinya PT Persebaya Indonesia memiliki kekuatan hukum atas hak merek yang didaftarkannya sejak 22 April 2013 hingga 22 April 2023. Selain itu, jangka perlindungan inidapat diperpanjang berdasarkan Pasal 28.