Suporter Pecinta Sepakbola Nasional mengadukan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Universitas Indonesia (UI), Depok. Dalam pengaduannya, BOPI dianggap melanggar Sistem keolahragaan Nasional berdasarkan Pasal 87 ayat 3 UU Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).
"Dalam aduannya para suporter ini menyampaikan bahwa terdapat ketidaksesuain antara undang-undang dengan peraturan di bawahnya," terang Wakil Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) UI, Abdul Toni kepada awak media.
Menurutnya, hal ini perlu dikaji lebih lanjut secara komprehensif agar memberikan jawaban terbaik untuk sepakbola Indonesia. Diperlukan sekitar 2 minggu untuk membuat materi judical review untuk dibawa ke Mahkamah Agung.
"Dalam teori hukum apabila terdapat ketidaksesuaian antara peraturan di bawah undang-undang dengan undang, maka hal tersebut dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Kami membutuhkan waktu 2 pekan untuk membuat materi yang akan diajukan ke MA,” papar Toni.
Dia mengaku tidak ingin gegabah dalam menyikapi aduan ini karena sebagai lembaga hukum tentunya harus bersikap netral dan berdasarkan fakta hukum yang ada. Toni pun berharap dengan adanya uji materi ini bisa membawa titik terang untuk sepakbola Indonesia.
"Kami akan mengkaji dan mencarikan solusi secara netral melalui kacamata hukum yang terbatas pada aduan suporter ini kepada kami dan disesuaikan dengan fakta hukum yang ada. Kami berharap dengan adanya uji materi ini akan membawa titik terang untuk sepakbola Indonesia," harap Toni.