Kasasi Menpora Ditolak Mahkamah Agung

Senin, 7 Maret 2016 18:57 WIB
Editor:
 Copyright:

Seperti diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) kalah dalam hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengenai SK pembekuan PSSI. Dalam putusan tersebut, PTUN mengabulkan permohonan PSSI terhadap SK pembekuan PSSI oleh Menpora dengan nomor 01307 tertanggal 17 April 2015.

Dengan hasil putusan PTUN ini, Menpora langsung mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung pada 2 Februari 2016. Kemudian disidangkan pada 16 Februari 2016.


Imam Nahrawi saat bersama Agum Gumelar.

Tiga hakim terlibat dalam mengambil keputusan itu yakni Hary Djatmiko, Irfan Fachrudin, serta Yulius. Ketiganya sepakat menolak kasasi yang diajukan Menpora, Imam Nahrawi.

Dengan hasil ini maka SK Pembekuan PSSI dianggap tidak berlaku.


Informasi perkara MA terkait putusan kasasi yang diajukan Menpora.

301