Pihak pengacara La Nyalla Mattalitti, Achmad Riyadh membenarkan kabar yang menyebut bahwa kliennya kini berada di Malaysia. Riyadh seperti dilansir dari halaman Republika mengatakan keberadaan La Nyalla di Malaysia sebelum surat DPO keluar dari Kejaksaan Agung.
"Perginya kapan tak tahu, tapi sebelum ada cegah. Dan itu boleh saja kan, leluasa pergi ke luar negeri," tutur Riyadh.
Riyadh juga mengatakan bahwa komunikasi terakhir dirinya dengan La Nyalla sebelum berangkat ke Malaysia membahas soal surat permohonan penundaan pemeriksan menanggapi panggilan ketiga yang dilayangkan Kejati.
"Kemarin komunikasi melalui telepon. Menanyakan apakah suratnya (permohonan penundaan pemeriksaan) sudah dikirim atau belum," jelasnya.
Kabar terbaru menyebut bahwa Kejati Jatim sudah mengirimkan surat DPO ke sejumlah lembaga dan instansi terkait guna memburu sang tersangka.
"Surat DPO sudah dikirim ke Kejaksaan Agung, ke Kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim, KPK, dan Interpol untuk mencari keberadaan tersangka," Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.
Seperti diberitakan, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Uang negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.