Sidang perdana praperadilan yang dimohon tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim La Nyalla di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/03/16), harus ditunda. Penyebabnya, Kejaksaan Tinggi Jatim sebagai termohon, tidak menghadiri sidang praperadilan.
Sidang praperadilan di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya, dipimpin hakim tunggal, Ferdinandus. Pemohon La Nyalla yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikuasakan ke penasihat hukum. Dari total 12 pengacara, ada 10 pengacara yang menghadiri sidang praperadilan.
Sebelum memutuskan menunda sidang praperadilan, Hakim Ferdinandus sempat memanggil termohon dari Kejati Jatim. Kemudian, panitera juga memanggil termohon lagi hingga dua kali.
"Karena dipanggil tidak ada jawaban dan tidak hadir. Sebagaimana biasanya, kita tunda persidangan praperadilan ini," katanya.

La Nyalla tak pernah merespon panggilan Kejati.
Hakim Ferdinandus sempat terlihat kecewa dengan ketidakhadiran pihak Kejati Jatim sebagai penegak hukum.
"Namun demikian, perlu diketahui, sebenarnya praperadilan adalah perkara khusus. Semua penegak hukum tahu seperti itu," terangnya.
Sebelum menggedok palu penundaan sidang, hakim menanyakan ke pemohon apa ada yang dikemukakan. Salah satu pengacara, Ma'ruf lantas menayakan apakah pihak Kejati sudah menerima panggilan sidang.
"Apakah panggilan relasnya sudah diterima termohon?" tanyanya.
Hakim Ferdinandus pun menerangkan, surat panggilan dari PN Surabaya tertanggal 23 Maret 2016, sudah dilayangkan ke termohon di kantor Kejati Jatim, Jalan A Yani Surabaya, pada hari itu juga.
"Menurut KUHAP, bahwa panggilan ini telah memenuhi syarat dan sah, lebih dari tiga hari," jelasnya.
Sidang praperadilan ini akhirnya diputuskan ditunda, Selasa (05/04/16) mendatang.
"Kita tunda persidangan sampai Selasa 5 April 2016, Dan memerintahkan juru sita PN Surabaya untuk hari ini juga melakukan pemanggilan termohon praperadilan," tandasnya.
Tertundanya sidang praperadilan ini membuat pelarian La Nyalla bakal semakin lama. Apalagi, Selasa (29/03/16) kemarin, pria yang juga Ketua Kadin Jatim itu sudah ditetapkan Kejati dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, setelah tiga kali memenuhi panggilan Kejati.

La Nyalla ketika datang di acara pemilihan Presiden
Informasi berkembang, Presiden PSSI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya 2015 lalu itu sudah pergi ke Malaysia dan sudah berpindah tempat ke Singapura.
Kuasa hukum La Nyalla lainnya, Achmad Riyadh, kembali menengaskan jika kliennya akan datang setelah proses gugatan praperadilan.
"Kami tetap tunggu sidang praperadilan meski ditunda. Kami tidak tahu kenapa Kejati tidak datang," ujarnya kecewa.