Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Fedinandus yang menerima permohonan pemohon yakni La Nyalla. Sidang tersebut dijaga ketat oleh puluhan anggota keamanan.
“Menerima permohonan pemohon dan menolak seluruh eksepsi termohon,”ungkap hakim Ferdinandus.
Sidang tersebut dihadiri oleh para pendukung La Nyalla yang mengikuti jalannya persidangan dari ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Teriakan ‘Allahu Akbar’ dan ‘Pancasila Sakti’ pun meluncur dari mulut para pendukung La Nyalla serentak setelah putusan tersebut dibacakan.
Sebagaimana diketahui pada 16 Maret lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan La Nyalla sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim.
Ia diduga menyelewengkan dana hibah sebesar Rp5,3 miliar untuk pembelian saham Bank Jatim pada 2012.
Sejauh ini publik masih menduga-duga terkait keberadaan La Nyalla. Sehari setelah penetapan tersangka itu, ia dikabarkan meninggalkan Indonesia.