Kejaksaan Siap Sita Harta La Nyalla

Jumat, 22 April 2016 19:49 WIB
Editor: Gema Trisna Yudha
© INDOSPORT/ Herry Ibrahim
LaNyalla Mattalitti. Copyright: © INDOSPORT/ Herry Ibrahim
LaNyalla Mattalitti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atas uang hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim. 

La Nyalla diduga menggunakan Rp5,3 miliar dari total Rp48 

miliar uang hibah Kadin Jatim untuk membeli saham perdana Bank 

Jatim. Diperkirakan La Nyalla mendapatkan keuntungan Rp1,1 

miliar dari transaksi ini. 

Untuk menghilangkan jejak atas tindakan korupsinya inilah La Nyalla diduga melakukan pencucian uang. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung menyatakan pihaknya tak akan cuma mengejar tersangka yang juga merupakan Ketua Umum PSSI ini. Sebagaimana terjadi dalam kasus-kasus pencucian uang, penyidik bisa mengusut kejahatan ini dengan mengikuti aliran uang yang dimiliki tersangka dan orang terdekatnya. 

Maruli juga menyebut Kejatksaan siap menyita aset milik La Nyalla yang merupakan hasil kejahatan pencucian uang yang dilakukan.  

"Kami masih meneliti apa saja asetnya, nanti kami lakukan penyitaan," tegas Maruli.

"Kami sudah mengantongi dua alat bukti terkait dengan kasus ini," Maruli menambahkan.

54