Soal Dele Alli, Ini Kata Pelatih Tottenham

Rabu, 27 April 2016 17:30 WIB
Penulis: Fandy Hutari | Editor: Ahmad Priobudiyono
 Copyright:

Dele Alli tertangkap kamera telah memukul bagian perut pemain West Bromwich Albion, Claudio Yacob saat keduanya terlibat perebutan bola.

Atas aksinya tersebut, pemain yang baru saja menyabet gelar PFA Young Player of The Year itu kemudian diancam sanksi larangan bermain oleh Asosiasi Sepakbola Inggris, FA.

Dele Alli diberi batas waktu hingga pukul 18.00 sore, waktu setempat, untuk mengajukan banding atas kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pelatih Lilywhites, Mauricio Pochettino, lantas memberikan pembelaan. Pochettino berdalih jika Alli hanyalah terpancing oleh provokasi yang dilakukan oleh lawannya.

"Terkadang pemain lawan mendekatinya dan mencoba memprovokasi, mereka tahu dia memiliki karakter yang keras dan reaktif," kata Pochettino seperti dilansir dari Standard.

FA sendiri sudah mengeluarkan keputusan bahwa Dele Alli bersalah atas aksi burtal yang dilakukannya dan berhak menjalani sanksi larangan bermain sebanyak tiga pertandingan.

Meskipun ia tidak langsung mendapat hukuman di lapangan karena luput dari penglihatan wasit, namun ia tetap tidak bisa terhindar dari hukuman karena aksinya terekam oleh kamera.

Dengan larangan tiga pertandingan yang dijatuhkan FA tersebut, artinya Alli tak bisa membela timnya hingga musim berakhir.


Pelatih Tottenham Hotspur, Mauricio Pochettino.

Aksi brutal yang dilakukan Alli sejatinya bukanlah yang pertama kali ia lakuka. Sebelum insiden ini, ia pernah mengarahkan kakinya ke punggung pemain Fiorentina saat mereka bentrok di ajang 32 besar Liga Europa Februari lalu.

Alli pun pernah melemparkan bola ke wajah bek Sunderland, Patrick van Aanholt, di pertandingan Liga Primer Inggris Januari lalu. Namun, Alli lolos dari hukuman.

Laga antara Tottenham Hotspur dan West Bromwich Albion berakhir imbang 1-1. Spurs harus berjuang keras untuk mengejar ketertinggalan poin dari Leicester City dalam perburuan gelar Liga Primer Inggris musim ini.

83