Torabika Soccer Championship 2016

Aremania Nyalakan Flare, Arema Bayar Denda Rp 10 Juta

Senin, 9 Mei 2016 04:13 WIB
Editor: Tengku Sufiyanto
© Ian Setiawan/INDOSPORT
 Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT

Akibatnya, operator kompetisi TSC 2016, PT Gelora Trisula Semesta (GTS) melalui komisi displinnya, mengirimkan surat pemberitahuan sanksi berupa denda yang harus dibayarkan Arema. Komisi disiplin PT GTS menilai Arema melanggar pasal 60 huruf b dan e, juga pasal 62 ayat 3 Kode Disiplin TSC 2016.

"Denda wajib dibayar selambat-lambatnya tujuh hari setelah diterimanya keputusan ini oleh Arema Cronus," bunyi pernyataan resmi Komdis PT GTS dalam surat tersebut.

Tak pelak, sanksi ini pun cukup disayangkan oleh Panpel Arema, yang sudah berusaha keras mencegah masuknya flare dan berbagai benda-benda terlarang lainnya ke stadion, seperti korek api, botol air mineral, dan kembang api. Namun kenyataannya, panitia pelaksana pertandingan Arema tetap saja kecolongan.

"Padahal, kami sudah melakukan sosialisasi sejak jauh-jauh hari sebelum pertandingan kepada Aremania tentang berbagai tindakan yang bisa merugikan tim," ujar Media Officer Arema Cronus, Sudarmaji.

Adanya sanksi ini pun sontak memperingatkan panitia pelaksana pertandingan Arema, terkait kesiapan laga antara tim Singo Edan menghadapi Bhayangkara Surabaya United, 15 Mei mendatang. Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, bukan tak mungkin sanksi berat hingga pertandingan tanpa penonton dialami tim Singo Edan.