Divonis Bebas Hakim, Mantan Ketum PSSI Sujud Syukur di Ruang Sidang

Selasa, 27 Desember 2016 21:18 WIB
Editor: Ahmad Priobudiyono
 Copyright:

"Mengadili, menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menyatakan, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12/2016) seperti dilansir Antara.

Mendengar keputusan tersebut, La Nyalla Mattalitti langsung mengekspresikan kesyukurannya dengan melakukan sujud di ruang sidang. Keputusan itu juga disambut gemuruh dengan pekik takbir oleh ratusan pengunjung yang hadir di ruang sidang.


La Nyalla Mattalitti saat mendengarkan putusan hakim Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, La Nyalla dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. La Nyalla juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,115 miliar.

La Nyalla dinilai terbukti mengorupsi dana hibah yang diberikan kepada Kadin Jatim senilai Rp48 miliar pada periode 2011-2014. 

Dia juga dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

188