Musyawarah Besar The Jakmania akan berlangsung pada Senin, 22 Januari 2017 besok. Dalam Mubes yang berlangsung di GOR Ciracas, Jakarta Timur ini memiliki agenda utama untuk memilih sosok Ketua Umum baru.
Setidaknya terdapat tiga calon kandidat yang akan bertarung memperebutkan kursi Jakmania 1. Antara lain, Duto Pamungkas yang berasal dari Korwil Kemayoran, Ferry Indrasjarief (Lebak Bulus), serta Donal Aldiansyah (Kapuk).
Ketiga calon ini nasibnya akan ditentukan oleh 707 voters yang akan memilih. Namun sebelum melakukan pemilihan, setidaknya para voters harus menaati peraturan yang berlaku.
Setidaknya peraturan ini untuk menjaga keabsahan suara mereka. Setidaknya ada sembilan tata tertib yang harus diketahui para voters.
"Peraturan ini harus diperhatikan para voters. Setidaknya agar suara mereka tetap sah," ucap Diky selaku Kepala Bidang Infokom dan Media The Jakmania.
Berikut tata tertib Mubes Jakmania 2017:
| No | Tata Tertib |
|---|---|
| 1 | Peserta pemilu (voters) wajib membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) asli dan menunjukkan saat regristrasi. |
| 2 | Khusus Korwil membawa ID card. |
| 3 | Bila saat verifikasi di TPS tidak sesuai, maka hak suara akan hangus. |
| 4 | Wajib memakai atribut Persija atau Jakmania. |
| 5 | Berpakaian rapih dan bersepatu. |
| 6 | Dilarang membawa dan mengonsumsi alkohol. |
| 7 | Dilarang membawa dan mengonsumsi narkoba. |
| 8 | Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api. |
| 9 | Dilarang membawa handphone dan mendokumentasikan dalam bentuk apapun saat pencoblosan di bilik suara. |