Pengurus PSMS Terbelah, 20 Klub Tolak Putusan Jadwal RALB

Selasa, 7 Februari 2017 04:23 WIB
Editor:
 Copyright:

Pasca ditinggal Ketua Umum dr Mahyono, kisruh di tubuh kepengurusan PSMS Medan sepertinya belum berhenti. Pasalnya, rapat yang digelar 25 klub sebelumnya yang telah merumuskan jadwal Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dinyatakan tidak sah, Senin (06/02/17).

Hal ini terungkap dari rapat yang dilakukan oleh 20 klub bersama pengurus tim di sekretariat PSMS, Senin (06/02/17) kemarin. Perlu diketahui, dari 20 klub PSMS tersebut, 14 di antaranya tak menghadiri rapat pertama yang digelar Sabtu (04/02/17) lalu di Kantor KONI Medan.

Rapat yang beragendakan konsolidasi pengurus kepada anggota klub pasca mundurnya dr Mahyono sebagai Ketum PSMS itu pun merumuskan beberapa keputusan.

"Kita merumuskan beberapa keputusan dan salah satunya menganggap pertemuan 25 klub beberapa waktu lalu yang menjadwalkan RALB tidak sah, bila tidak melalui rapat pengurus tim," tegas Pelaksana Tugas (Plt) PSMS, Kisharianto Pasaribu.


PSMS masih belum menetapkan jadwal RALB.

Kisharianto juga menegaskan jika saat ini kepengurusan tim tetap berjalan dan dipimpin oleh pengurus harian dalam hal ini PLT Ketum, yang tidak lain adalah dirinya sendiri.

"Surat ini menyatakan dr Mahyono tidak bisa maksimal dan fokus mengurus PSMS sehingga menyerahkan tugas tersebut kepada saya sebagai PLT Ketum PSMS," terangnya.

"Barulah pada 24 Januari 2017, ada surat pengunduran dr Mahyono itu pun kepada anggota klub. Kami terima hanya dalam bentuk fotokopi, jadi tidak sah."

Masih menurut Kisharianto,  kepengurusan akan tetap berjalan sambil melihat figur yang tepat sebagai Ketum PSMS mendatang.

"Nantinya kami akan ajukan ke pembina bila ada figur tersebut. Selain itu kami juga tetap menerima usulan dari anggota klub bila memiliki calon," sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kompetisi dan Pembinaan, Julius Raja dan Ketua Bidang Organisasi, Doli Siregar menerangkan tujuan pertemuan itu tak lain sebagai bukti jika PSMS tetap eksis.

"Apalagi saat ini tengah dalam persiapan menghadapi Liga 2. Begitu pun, beberapa anggota klub yang tidak hadir dalam rapat tersebut akan terus dirangkul agar bersama membangun PSMS," sebut Doli.

"Karena sesuai mekanisme, RALB harus melalui pengurus tim melalui usulan klub anggota. Rapat tanpa adanya pengurus jadi tidak sah," tambahnya.

Namun saat disinggung mengenai AD/ART PSMS terkait PLT Ketum, Doli tak menampik jika tak ada aturan tertulis mengenai jabatan PLT Ketum. Hanya saja, hal itu menurutnya bisa dilakukan dalam keadaan force majeure (situasi yang memaksa).

Sebagaimana diketahui, 20 perwakilan klub turut hadir dari 40 klub anggota PSMS. Mereka adalah PSAD, Putra Buana, USU, Linud Jaya, PO Polisi, Perisai Pajak, Echo 541, Darma Putra, Sahata, Sinar Sakti, Sinar Belawan, Kinantan, Nagakarimata, Gumarang, Kurnia, Medan Putra, Dinamo, PS Telkom, PTPN IV, dan Padang Lawas Putra.

Dari seluruh klub tersebut, enam di antaranya yakni yakni PO Polisi, Sinar Sakti, Sinar Belawan, PTPN IV, PSK USU, dan Sahata terlihat hadir pada pertemuan pertama dan ikut menyepakati digelarnya RALB tanggal 18 Februari mendatang.