Ligue 1 Prancis

Difitnah Media Mainstream Prancis, Verratti Lapor Polisi

Jumat, 17 Maret 2017 06:16 WIB
Editor:
© Urbanandsport/NurPhoto via Getty Images
Marco Verratti tuntut L'Equipe karena mencemarkan nama baik. Copyright: © Urbanandsport/NurPhoto via Getty Images
Marco Verratti tuntut L'Equipe karena mencemarkan nama baik.

Gelandang Paris Saint-Germain, Marco Verratti, resmi mengadukan kasus penistaan nama baik yang dilakukan oleh media kenamaan Prancis, L'Equipe.

Jelang leg 2 antara Barcelona melawan PSG beberapa pekan lalu, L'Equipe membuat berita bahwasanya Verratti dan kawannya, Matuidi, pergi ke klub malam guna menghadiri undangan dari Puma di mana penyanyi terkenal Rihanna menjadi bintang utama di acara tersebut.

Namun kabar itu dibantah oleh Verratti. Kini, gelandang asal Italia tersebut mengambil langkah hukum karena dianggap menyebarkan berita yang tidak valid alias fitnah.

"Tuan Marco Verratti, pesepakbola profesional Paris Saint-Germain dan Tim Nasional Italia memberikan perhatian kepada pemberitaan di L'Equipe per tanggal 10 Maret 2017. Sebuah artikel di halaman ke-3 menyebutkan jika Matuidi dan Verratti pergi ke klub malam tanggal 6 Maret 2017," bunyi pernyataan resmi seperti dilansir football-italia.

Verratti disebut-sebut ikut hadir di private party yang diramaikan oleh Rihanna.

"Di sebuah acara yang digagas Puma dan dihadiri oleh Rihanna itu, L'Equipe menyebut jika keduanya (Verratti dan Matuidi) datang sebagai tamu undangan. Berdasarkan saksi mata, mereka sampai harus terbang dengan jadwal yang mepet karena esok harinya sudah harus bertanding melawan Barcelona," jelasnya lagi.

"Opini kemudian digiring bahwa Marco Verratti tidak bisa menunjukkan profesionalitasnya, karena tanggal 8 Maret ada pertandingan di Barcelona. Verratti menyatakan bahwa, informasi yang didapat dan ditulis dalam artikel tersebut adalah palsu. Artikel yang dimaksud adalah kebohongan," tambahnya.

Verratti menunjuk pengacara kondang di Paris, Carlo Alberto Brusa, sebagai kuasa hukum. Kasus ini kabarnya akan dibawa ke kategori tindakan kriminal berupa pencemaran nama baik.