Terlibat Pengaturan Skor, Mantan Pemain Persija Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sabtu, 8 April 2017 12:27 WIB
Editor: Cosmas Bayu Agung Sadhewo
© eyesoccer.id
Alan Aciar dan dua pemain MIFA lainnya di tangkap Komisi Anti Korupsi Malaysia. Copyright: © eyesoccer.id
Alan Aciar dan dua pemain MIFA lainnya di tangkap Komisi Anti Korupsi Malaysia.

Tiga hari pasca Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) menangkap tiga pemain klub Malaysia-Indian Football Association (MIFA), akibat dugaan pengaturan skor di Malaysia Premier League (MPL), kini mereka terancam hukuman seumur hidup larangan bermain.

Dilansir oleh ESPNFC, Sekretaris Jenderal Federasi Sepakbola Malaysia (FAM) Datuk Hamidin Amin menjelaskan investigasi yang ia lakukan dan melaporkannya ke MACC. Dirinya mengungkapkan, ketiga pemain yang ditangkap akan terancam larangan hukuman bermain seumur hidup, bila nantinya terbukti bersalah.

© Goal
Caption Copyright: GoalDatuk Hamidin Amin.

“MIFA telah melakukan investigasi dalam badan usaha mereka sendiri, dan kini telah melaporkannya kepada MACC. Selanjutnya, kita akan menunggu laporan dari MACC tentang ketiga pemain tersebut,” ucapnya dikutip ESPNFC.

“Ketiganya terancam terkena hukuman larangan bermain sepakbola seumur hidup, bila mereka terbukti melakukan pengaturan skor oleh pengadilan,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, ketiga pemain yang terindikasi melakukan pengaturan skor ialah kiper Mohd Khairul Izzuwan Saari (26 tahun), dan bek S Harivarman (27 tahun), dan Alan Aciar bek asal Argentina (29 tahun).

Nama terakhir tersebut di atas merupakan sosok yang tidak asing di kancah sepakbola Indonesia, karena pernah memperkuat salah satu klub Tanah Air, Persija Jakarta pada medio 2015-2016.

©
Caption Copyright: Alan Aciar.

Alan Aciar dikontrak oleh MISC-MIFA pada awal musim ini, bersama dengan pemain Indonesia, Steven Imbiri dengan durasi satu tahun.

Ketiga pemain itu saat ini sudah diserahkan ke pengadilan di Putrajaya Malaysia pada Kamis pagi. Mereka akan ditahan selama tujuh hari untuk menjalani pemeriksaan dengan opsi perpanjangan masa tahanan.

522