Dua mantan pemain Chelsea tersebut pastinya telah memberikan hiburan dan warna yang baru bagi sepakbola di Indonesia. Sayangnya, laga perdana mereka di Tanah Air ini justru berbuntut ancaman sanksi yang akan diterima oleh Persib dan PT LIB.
Ya, keduanya dinilai belum menyelesaikan Surat/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), sehingga situasi ini dipantau oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Pernyataan ini diberikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) BOPI, Heru Nugroho kepada Pikiran Rakyat. Menurut peraturan yang telah dibuat, kedua pemain tersebut seharusnya belum dapat dimainkan akibat belum menyelesaikan data administrasi yang lengkap.
Sekjen BOPI, Heru Nugroho (kiri).“Saya sudah wanti-wanti ke PT LIB agar tidak menurunkan pemain asing yang belum pegang KITAS. Itu merupakan kesepakatan yang kami setujui bersama. Namun, di laga pertama, kayaknya melanggar kesepakatan tersebut,” tegas Heru.
“Kami sudah melakukan pengawasan langsung pada laga di Bandung dan ternyata masih saja ada yang menurunkan pemain asing baru yang belum memegang KITAS," tambahnya.
Meski demikian, Heru tidak tinggal diam saja. Ia telah menghubungi Presiden Direktur PT LIB, Berlinton Siahaan mengenai masalah itu melalu Whatsapp dan Heru menilai jika jawaban yang diberikan Berlinton adalah dia meminta toleransi kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) serta Ketua BOPI, Noor Aman agar diberikan keringanan atau toleransi.
“Setahu saya Pak Noor tidak setuju ada toleransi. Pokoknya, kalau belum pegang KITAS, pemain asing tidak boleh turun. Saya juga sudah melaporkan masalah ini ke Pak Gatot dan tidak ada kalimat memberikan toleransi. Itu sudah disepakati, makanya saya bilang ke dia (Berlinton) bahwa kita harus menjaga etika dan spirit profesionalisme," tambahnya.
Ketua BOPI, M. Noor Aman.Atas tindakan ini, Heru akan melaporkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) agar dapat menindaklanjuti Persib, termasuk para pemain asing yang bermain di klub lain.
“Semoga Ditjen Imigrasi mau menindak kasus ini. Masak ada orang kerja profesional di negara kita, kok tidak pakai surat-surat. Kan bayarannya gede-gede itu,” tandas Heru.
“Saya akan minta daftar pemain asing yang dipakai klub. Kata mereka akan dikirimkan Senin (17 April 2017) ke BOPI, kita lihat benar apa tidak. Karena saya duga hampir setiap klub ada pemain asing yang masih belum memegang KITAS,” tutupnya.
Sementara itu, Heru juga menyatakan jika PT Liga bisa terancam melanggar UU pasal 42 tentang ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut disebutkan, jika ada perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan TKA (Tenaga Kerja Asig) tanpa punya izin, berarti perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan yang ditetapkan.
Dan pemberi kerja tersebut nantinya akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling cepat satu tahun atau paling lama empat tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan Rp400 juta paling banyak.