Sanggah Bali United, Arthur Irawan Merapat ke PS TNI?

Jumat, 11 Agustus 2017 18:30 WIB
Penulis: Muhammad Adiyaksa | Editor: Arum Kusuma Dewi
© http://jakonline.asia/@irawan_arthur
Penggawa Persija Jakarta, Arthur Irawan. Copyright: © http://jakonline.asia/@irawan_arthur
Penggawa Persija Jakarta, Arthur Irawan.

Batang hidung Arthur Irawan terlihat di sesi latihan PS TNI, Jumat (11/08/17) pagi WIB. Sontak, kehadiran bek Persija Jakarta itu memicu berbagai spekulasi.

Media Officer PS TNI, Nandang Permana Sidik, mengonfirmasi langsung keberadaan Arthur di sesi latihan The Army, julukan PS TNI. Namun, dirinya masih belum mengetahui status pemain berusia 24 tahun itu.

© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Pelatih Espanyol Quique Sanchez Flores dan pemain Persija Arthur Irawan. Copyright: Herry Ibrahim/INDOSPORTPelatih Espanyol, Quique Sanchez Flores dan pemain Persija, Arthur Irawan.

"Arthur tadi memang ada ikut latihan bersama tim. Tapi, soal status saya belum mengetahuinya. Mungkin coach Ivan Kolev yang lebih tahu," ujar Nandang.

Saat ini, skuat The Army sedang dalam perjalanan menuju Samarinda. Lawan yang akan dihadapi adalah Borneo FC, Minggu (13/08/17) di Stadion Segiri, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Arthur membantah akan hengkang dari Persija. Bali United disebut-sebut bakal menjadi pelabuhan pemain jebolan Espanyol B itu berikutnya.

"Saya masih di Persija, buktinya saya masih latihan sampai saat ini, ya saya akan bermain secara profesional saja," kata Arthur beberapa waktu yang lalu.

© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Pemain Persija Jakarta, Arthur Irawan (kiri) mencoba menghadang pergerakan penggawa Espanyol. Copyright: Herry Ibrahim/INDOSPORTPemain Persija Jakarta, Arthur Irawan (kiri) mencoba menghadang pergerakan penggawa Espanyol.

Belum lama ini, Arthur juga memilih untuk vakum dari dunia maya. Alasannya cukup kuat, ingin fokus di lapangan hijau.

"Saya mau fokus lebih di lapangan aja. Saya sekarang lagi gak main, jadi saya harus latihan lebih keras dan lebih fokus lagi sampai dapat tempat di starting XI," tutur Arthur.

320