Liga Indonesia

Terbukti Keroyok Wasit, 3 Pemain Liga Indonesia Dituntut Penjara

Selasa, 27 Februari 2018 00:36 WIB
Penulis: Arief Tirtana | Editor: Matheus Elmerio Giovanni
© Serambi Indonesia
Tiga Pemain PSAP Sigli yang memukul wasit Copyright: © Serambi Indonesia
Tiga Pemain PSAP Sigli yang memukul wasit

Tiga pemain PSAP Sigli, Muhammad Kausar bin Zakaria Yasin, Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin yang melakukan pengeroyokan terhadap wasit di pertandingan menghadapi Aceh United 18 agustus 2017 lalu akhirnya secara resmi dituntut hukuman tiga bulan penjara dan denda dua ribu rupiah.

"Masing-masing dituntut tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 2.000," kata Hakim Ketua yang memimpin sidang, Supriadi.

Keputusan Supriadi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (26/02/18) itu dikeluarkan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnain membacakan isi tuntutan kepada para terdakwa.

"Terdakwa saudara Muhammad Causar memukul sebanyak tiga kali, sementara Nurmahdi bin Nuwardi dan Fajar Munandar bin Syamsuddin masing-masing memukul satu kali," terang Zulkarnain dalam tuntutannya, dinukil dari Jawapos.

Zulkarnain menambahkan, dibawanya kasus ini ke meja hijau karena ketiga pemain Laskar Aneuk Nanggroe tersebut tidak memiliki itikad baik melakukan perdamaian usai memukul wasit Aidil Azmy.

© jawapos.com
3 pemain PSAP Sigli jalani sidang lanjutan Copyright: jawapos.com3 pemain PSAP Sigli jalani sidang lanjutan

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa mengakui segala perbuatannya, merasa bersalah dan meminta keringanan hukuman. Sementara pembacaan putusan akhir sendiri tidak langsung dibacakan saat itu juga, namun Hakim menundanya sampai satu minggu kedepan.

"Setelah mendengar permohonan saudara maka sidang pembacaan putusan tuntutan ditunda sementara waktu hingga Minggu depan," tutup  Hakim Ketua, Supriadi.