INDOSPORT.COM - Ketua tim pencari fakta (TPF) bentukan PSSI, Gusti Randa mengatakan merela telah menyelesaikan tugasnya dalam mengumpulkan data terkait kematian suporter Persija Jakarta, Haringga Sirlam. Ia menjelaskan jika hasil kerja TPF sudah diserahkan pada Komisi Disiplin (Komdis) PSSI sebagai rekomendasi dalam mengambil keputusan sanksi untuk Persib Bandung dan Persija.
Gusti Randa menyatakan mereka butuh lima hari kerja dan hasil temuan itu merupakan gabungan informasi yang diambil dari pihak Persib, panpel Persib, suporter Persib hingga dari pihak Persija. Namun, hasil kerja TPF tak bisa dipublikasikan kepada masyarakat luas, lataran sudah ada ketentuan yang mengaturnya.
"Kami temui semua elemen dari Persib, Polisi, suporter hingga pihak Persija dan hasilnya kami berikan ke Komdis dan federasi," ucapnya.
"Komdis mengambil keputusan itu (sanksi Persib) tidak dari TPF saja tapi berbagai sumber. Kami hanya menambahkan informasi saja," imbuh Gusti Randa.
Gusti Randa.Gusti Randa yang juga merupakan salah satu anggota komite eksekutif PSSI menegaskan keputusan Komdis untuk Persib maupun Persija tidak bisa di ganggu gugat. Apabila kedua belah pihak tak sepenuhnya setuju, maka baik Petsib maupun Petsiba dapat mengajukan banding.
"Apa yang dikeluarkan komdis itu ranah yudisial, semua di PSSI tidak bisa lagi menanggapi lagi. Apa yang diputuskan sesuai regulasi, dan kalau kurang setuju Persib boleh banding karena ada jalurnya," kata pria yang juga pengacara tersebut.