Liga Indonesia

Resmi! Laga Liga Indonesia Boleh Dihentikan Jika Ada Nyanyian Rasis

Jumat, 12 Oktober 2018 15:30 WIB
Penulis: Arief Tirtana | Editor: Ivan Reinhard Manurung
© Emosi Jiwaku/Rizka Putra Perdana
Suporter Arema FC yang melakukan penimpukan terhadap para pemain Persebaya. Copyright: © Emosi Jiwaku/Rizka Putra Perdana
Suporter Arema FC yang melakukan penimpukan terhadap para pemain Persebaya.
Definisi

Berikut definisi pertandingan dan apa saja yang termasuk dalam perbuatan melanggar SARA, politik dan hinaan.

1. Pertandingan adalah setiap pertandingan resmi yang dipimpin oleh wasit PSSI dan diawasi, dilaporkan serta dilegitimasi oleh pengawas pertandingan PSSI.

2. Permainan adalah permainan sepak bola yang dipimpin oleh wasit PSSI dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Permainan (Law of The Game).

3. Nyanyian yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah lagu, suara, teriakan yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan.

4. Pemain adalah pemain sepak bola yang terdaftar di PSSI baik secara langsung maupun tidak langsung.

5. Koreografi yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah gerakan, tarian, gambar, poster, spanduk, bendera dan sejenisnya yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada ungkapan kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan.

6. Nyanyian dan Koreografi sebagaimana didefinisikan pada poin 3 dan 5 tidak terbatas pada kelompok/tim yang sedang bermain di pertandingan tersebut.