4 Pelaku Pengeroyokan Haringga Cabut Banding
Alasan pihak keluarga mencabut banding merupakan hasil kesepakatan pihak keluarga dan anak pelaku, baik anak pelaku mengakui bersalah dan menerima hukum yaitu SH dan AAP divonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun penjara dan AF 3 tahun penjara.
"Selepas putusan Pengadilan Negeri Bandung posisinya divonis SH dan AAP divonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun penjara dan AF 3 tahun penjara. Karena bersangkutan menerima putusan, otomatis mereka akan melaksanakan putusan tersebut," jelasnya.
Dadang menuturkan, kejadian tersebut merupakan pembelajaran berharga bagi semua pihak, dan kasus tersebut menjadi yang pertama sekaligus terakhir di negeri ini.
"Ini jadi pembelajaran kita bersama, mudah-mudahan anak bangsa ini bisa fokus ke arah yang positif, seperti edukasi dan pendidikan. Ini anak-anak, keluarga juga harus memperhatikan," pungkasnya.
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Liga Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT