Merujuk ke Pasal 72 Kode Disiplin PSSI, Ada yang Janggal dari Sanksi untuk PSMP Mojokerto?
Dari dokumen Kode Disiplin PSSI yang dapat diunggah secara bebas di internet, INDOSPORT menemukan keanehan tersebut jika melihat apa sebenarnya isi dari pasal 72 tersebut.
Sebelumnya, Pasal 72 Kode Disiplin PSSI, adalah pasal yang mengatur tentang Manipulasi hasil pertandingan secara ilegal atau lebih sering kita dengar 'pengaturan skor'.
Pasal 72 Kode Disiplin PSSI.Pasal tersebut berisi 5 butir, di mana tepatnya butir kelima keanehan tersebut bisa kita baca. Berikut isi dari butir kelima tersebut:
Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah); (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan
Yang aneh adalah, laman resmi PSSI menuliskan PSMP hanya mendapat larangan berkompetisi sepanjang tahun 2019 mendatang. Tidak ada penjelasan lebih lanjut selain hukuman tersebut.
Padahal, jelas di butir kelima disebutkan ada tiga sanksi yaitu denda minimal Rp500 juta, degradasi (PSMP harusnya ke Liga 3) dan pengembalian penghargaan (jika ada).
Tapi, jangan berpikir negatif terlebih dulu, mungkin PSSI memang menjatuhkan sanksi sesuai dengan bunyi dari Pasal 72 Kode Disiplin butir kelima itu, namun belum dirilis sepenuhnya. Kita tunggu saja keterangan resmi PSSI selanjutnya.
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT