Liga Indonesia

Persis Solo Alami Polemik Penjualan Saham Sepihak

Minggu, 6 Oktober 2019 17:01 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Ivan Reinhard Manurung
© Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT
Saat ini salah satu kontestan Liga 2 2019 Persis Solo tengah mengalami polemik internal tentang penjualan saham sepihak. Copyright: © Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT
Saat ini salah satu kontestan Liga 2 2019 Persis Solo tengah mengalami polemik internal tentang penjualan saham sepihak.

INDOSPORT.COM - Saat ini salah satu kontestan Liga 2 2019 Persis Solo tengah mengalami polemik internal tentang penjualan saham sepihak.

Penjualan saham PT Persis Solo Saestu (PSS) dari PT Syahdana Properti Nusantara (SPN) (90 persen) ke Vijaya Fitriasa (70 persen) dinilai tidak sah dan cacat hukum. 

Sebayak 26 klub internal Persis telah melakukan somasi untuk menuntut haknya terkait polemik tersebut. Hal itu disampaikan oleh Koordinator 26 klub internal Persis Agus Suparno.

"Kami sepakat mencomasi dan menuntut hak karena selama ini tak pernah diajak bicara soal penjualan saham. Kami juga pemegang saham 10 persen," ujar Agus dikutip dari kanal berita olahraga Antara, Kamis (03/10/19).

Agus menjelaskan kalau awalnya menurut akta nomor 64, tanggal 27 Juli 2016, tentang pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa, PT SPN pemilik saham Persis sebesar 75 persen.

© Ronald Seger Prabowo/INDOSPORT
Laga pertandingan antara Persis Solo vs Mitra Kukar, Jumat (23/08/2019). Copyright: Ronald Seger Prabowo/INDOSPORTLaga pertandingan antara Persis Solo vs Mitra Kukar, Jumat (23/08/2019).

Akan tetapi saham tersebut bertambah menjadi 90 persen dan 10 persen milik klub internal Persis Solo.

Secara faktual PT SPN (sebagai pemilik saham mayoritas) memiliki hak untuk melakukan pemindahan atau penjualan saham kepada perseorangan atau badan hukum lainnya.

Maka jika melakukan perbuatan hukum pemindahan atau penjualan saham harus tunduk kepada peraturan anggaran dasasr yang diatur dalam PT, UU Nomor 40/2007 akan Perseroan Terbatas.

"Realitanya, penjualan saham Persis sebesar 70 persen dari PT SPN kepada Vijaya Fitriasa cacat hukum karena dalam proses penjualan dilakukan secara ilegal dengan mengabaikan forum RUPS," tambah Agus.

Pihaknya melakukan somasi agar Persis kembali kepada PSSI Askot Surakarta dan menuntut pemegang saham mayoritas menggelar kompetisi antarklub internal yang vakum.

© Ronald Seger Prabowo/INDOSPORT
Laga pertandingan antara Persis Solo versus PSIM Yogyakarta, Jumat (16-08-19). Copyright: Ronald Seger Prabowo/INDOSPORTLaga pertandingan antara Persis Solo versus PSIM Yogyakarta, Jumat (16-08-19).

Sementara itu Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mendukung jalur hukum yang dilakukan 26 klub intetnal pemegang saham minoritas Persis.

"Saya dukung kalau somasi. Setiap kali pelanggaran tidak mau diajak berbicara, ya hukum yang bericara," kata Rudy kepada wartawan, Jumat (04/10/19).

Selain itu Rudy meminta Persis yang dimilik Vijaya Fitriasa tidak lagi memakai nama Persis. Dirinya juga meminta klub tersebut hengkang dari Solo.

"Dia ngotot beli saham 70 persen, sedangkan jersey dan nama Persis itu hak paten yang memiliki Persis Solo Saestu. Persis itu milik masyarakat," tambah Rudy.

Saat ini Persis berada diurutan ke-7 dengan mengoleksi 24 poin dalam daftar wilayah timur dan baru memainkan 18 pertandingan.