Liga Indonesia

Reaksi Tak Terduga PT BPH Usai Pemprov DKI Menang Banding Stadion BMW

Senin, 7 Oktober 2019 15:55 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Indra Citra Sena
 Copyright:

INDOSPORT.COM - PT Buana Permata Hijau (BPH) memberikan reaksi tak terduga usai Pemprov DKI Jakarta memenangi banding kasus sengketa lahan Stadion BMW.

Melalui kuasa hukum PT BPH Damianus Renjaan menjelaskan kalau pihaknya belum menerima surat edaran resmi atas keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan proyek stadion masa depan Persija Jakarta tersebut.

"Menurut pandangan kami bahwa putusan ini terkesan dipaksakan. Karena cuma menyatakan bahwa PT PBH tidak punya legal standing karena PT BPH tak pernah mengajukan permohonan hak," ujar Damianus kepada redaksi berita olahraga INDOSPORT, Senin (7/10/19).

Lebih lanjut, Damianus Renjaan menambahkan, sedangkan Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan permohonan hak. Jadi pertimbangannya sederhana sampai di situ saja.

"Kami sesalkan dari putusan itu sudah diakui bahwa PT Buana pemegang hak atas tanah itu, tapi di kemudian hari cuma dimentahkan saja karena tidak pernah mengajukan permohonan hak sehingga tidak punya hak untuk menggungah. Kan itu terbalik," sambungnya.

© Damianus Renjaan Law Office
Pengacara PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan Copyright: Damianus Renjaan Law OfficeKuasa Hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menang banding di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Sabtu (5/10/19) lalu.

Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya memenangkan PT BPH otomatis dibatalkan. Pemrprov DKI Jakarta pun telah menerima salinan putusan banding dan menunggu langkah PT BPH.

"Karena kami dalam posisi yang menang ya kami pasif aja, tunggu mereka apakah mereka kasasi atau tidak," ucap Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah kepada pewarta.

Proses banding sendiri disidangkan pada Senin, 30 September 2019 yang menghasilkan putusan dengan nomor 321/B/2019/PT.TUN.JKT, dengan mengabulkan banding Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat II.

Adapun putusan itu meliputi (1) Menerima Permohonan Banding Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk seluruhnya dan (2) Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT yang dimohonkan banding tersebut.

Seperti diketahui kalau PT Buana Permata Hijau mengklaim tanah seluas 6,9 hektar yang ada di atas lahan tersebut merupakan kepemilikan mereka.