Liga Indonesia

Sempat Tercoret, Komite Banding Loloskan Tiga Bakal Caketum PSSI

Jumat, 18 Oktober 2019 19:12 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Herry Ibrahim
© Zainal Hasan/INDOSPORT
Komite Banding Pemilihan meloloskan bakal calon ketua umum yang dinyatakan tidak lolos sebelumnya di Kantor PSSI, Jumat (18/10/19). Foto: Zainal Hasan/INDOSPORT Copyright: © Zainal Hasan/INDOSPORT
Komite Banding Pemilihan meloloskan bakal calon ketua umum yang dinyatakan tidak lolos sebelumnya di Kantor PSSI, Jumat (18/10/19). Foto: Zainal Hasan/INDOSPORT

INDOSPORT.COM - Bakal Calon Ketua Umum PSSI yang mengajukan banding akhirnya dapat bernafas lega. Sebab setelah mengajukan banding, kini mereka dinyatakan lolos sebagai daftar sementara Bakal Calon Ketua Umum PSSI, Jumat (18/10/19). Mereka adalah Sarman El Hakim, Yesayas Oktavianus, dan Arief Putra Wicaksono

Hal ini didapat setelah Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI telah menyelesaikan tugasnya. Diutarakan oleh Ketua Komite Banding PSSI, Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing  bahwa KBP telah menerima berkas bakal calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum PSSI yang tidak lolos.

Baginya setelah melakukan pemeriksaan ulang mereka akhirnya meloloskan bakal calon yang memenuhi syarat.

"Dalam kesempatan ini kami akan mengumumkan hasil banding, mengumumkan kerja dari Komite Banding Pemilihan. Kalau sebelumnya Komite Pemilihan sudah menetapkan daftar calon sementara, kemudian ada yang bermasalah atau ada yang harus banding, kami menerima dan melaksanakan penelitian kepada calon-calon yang banding," buka Erwin di Kantor PSSI di kawasan FX, Senayan, Jakarta.

"Seperti diketahui, calon Ketua Umum itu ada 11, dan 11 itu yang dinyatakan lolos 8, dan yang banding itu 3. Cawaketum itu ada 16, yang dinyatakan lolos langsung masuk daftar calon sementara itu ada 14, banding 2. Kalau dari exco ada 71 orang, dan hasil pengumuman dari KP 1 yang banding," tambah Erwin.

Sebelumnya Komite Pemilihan PSSI tidak meloloskan tiga nama bakal calon Ketua Umum. Sementara untuk bakal calon wakil Ketua Umum, nama Doni Setiabudi tidak diloloskan. Dan untuk posisi Exco ada Bustami Zainudin. 

"Dari 5 orang yang banding ini ke KP setelah kami teliti semua berkas persyaratannya, KBP memutuskan 4 yang dinyatakan lolos dan masuk ke dalam daftar calon sementara. Sementara 1 dinyatakan tidak lolos," jelas Erwin.

"Yang dinyatakan lolos adalah Sarman, Yesayas Oktavianus, dan Arif Putra Wicaksono untuk Bakal Calon Ketua Umum. Untuk Exco kita juga meloloskan Bustami Zainudin. Sementara yang tidak lolos adalah Doni Setiabudi untuk Bakal Calon Wakil Ketua Umum," tukas Erwin.