Liga Indonesia

Media Malaysia Soroti Dugaan Kasus Penganiayaan oleh Bintang Timnas Indonesia

Rabu, 1 April 2020 10:39 WIB
Penulis: Deodatus Kresna Murti Bayu Aji | Editor: Theresia Ruth Simanjuntak
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Bintang sepak bola Timnas Indonesia, Saddil Ramdani, kembali menjadi bahan perbincangan karena diduga melakukan tindakan penganiayaan. Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Bintang sepak bola Timnas Indonesia, Saddil Ramdani, kembali menjadi bahan perbincangan karena diduga melakukan tindakan penganiayaan.

INDOSPORT.COM - Bintang sepak bola Timnas Indonesia, Saddil Ramdani, kembali menjadi bahan perbincangan karena diduga melakukan tindakan penganiayaan.

Saddil Ramdani yang saat ini memperkuat klub Liga 1 2020, Bhayangkara FC, diduga melakukan penganiayaan di kampung halamannya sendiri yakni Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kabar mengejutkan dari Saddil Ramdani itu pun kemudian langsung mendapatkan sorotan media Malaysia, Vocketfc.

"Kabar tak terduga datang dari pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani. Winger Timnas Indonesia U-23 tersebut dilaporkan ke Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan tuduhan penganiayaan," tulisnya.

Menanggapi dugaan tersebut, manejer Bhayangkara FC, I Nyoman Yogi Hermawan, masih belum bisa memastikan kebenarannya. Ia mengaku sedang melakukan pengecekan kepada pemain andalannya tersebut.

"Sedang kami cek dugaan kasus ini ke Kendari. Saat ini, posisi semua pemain Bhayangkara FC tengah diliburkan," kata Nyoman Yogi kepada awak media.

Kabar penganiayaan Saddil Ramdani itu berhembus ketika ada seorang bernama Irwan melakukan laporan ke Polres Kendari pada Sabtu (28/3/2020) lalu.

Laporan tersebut ada buktinya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 109/III/2020/Res Kendari, bahwa eks pemain Pahang FA itu melakukan pengeroyokan kepada kerabat pelapor.

Bila benar Saddil Ramdani terbukti bersalah, ini menjadi kasus penganiayaan kedua yang pernah ia lakukan. Sebelumnya pada 2018 lalu, Saddil Ramdani juga pernah melakukan tindakan kekerasan kepada mantan kekasihnya.