Bola Internasional

Lagi, Winger Klub Gurem Prancis Ditangkap Polisi Karena Masturbasi

Kamis, 9 Juli 2020 16:09 WIB
Penulis: Bayu Wira Handyan | Editor: Theresia Ruth Simanjuntak
© TF-Images/Getty Images
Terjadi lagi aksi cabul oleh winger Angers SCO, Farid El Melali. Dirinya kembali ditangkap oleh pihak kepolisian Prancis usai ketahuan merancap di tempat umum. Copyright: © TF-Images/Getty Images
Terjadi lagi aksi cabul oleh winger Angers SCO, Farid El Melali. Dirinya kembali ditangkap oleh pihak kepolisian Prancis usai ketahuan merancap di tempat umum.

INDOSPORT.COM – Terjadi lagi aksi cabul yang dilakukan oleh winger Angers SCO, Farid El Melali. Pemain asal Aljazair ini kembali ditangkap oleh pihak kepolisian Prancis usai ketahuan merancap di tempat umum.

Ini adalah kali kedua Melali ditangkap oleh pihak kepolisian usai memuaskan nafsunya di tempat publik. Kejadian cabul pertama yang dilakukan oleh Melali di tahun ini terjadi beberapa bulan yang lalu.

Dilansir dari Ouest-France, kejadian pertama yang membuat winger berusia 22 tahun ini digelandang ke kantor polisi Angers terjadi pada bulan Mei kemarin, kala dirinya secara sembrono merancap di depan tetangga apartemennya.

“Melali kembali digelandang oleh kepolisian Prancis usai aksi tak senonoh yang dia lakukan selama masa pemantauan,” ujar pengacara Melali, Sandra Chirac Kollarik.

Sandra menambahkan jika kejadian yang sama terulang lagi dan saat ini Melali harus mempertanggungjawabkan aksi cabulnya.

“Kami sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait aksi cabul yang dilakukan oleh Melali. Dan kami juga telah mendengarkan permintaan maaf yang keluar dari mulutnya,” kata Presiden Angers SCO, Fabrice Favetto-Bon.

Dirinya menambahkan jika aksi cabul yang dilakukan oleh Melali tentu saja bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh Angers. Selain itu aksi cabulnya juga jelas tidak mencerminkan kelakuan baik yang seharusnya muncul dari seorang publik figur.

Atas aksi cabulnya, Melali terancam harus mendekam di dalam penjara selama setahun serta bakal mendapat denda sebesar 15 ribu euro (256,1 miliar rupiah).