Liga Indonesia

Persik Kediri Sarankan PSSI Lebih Cermat Lagi dalam Menerbitkan SK

Rabu, 25 November 2020 14:01 WIB
Kontributor: Ian Setiawan | Editor: Herry Ibrahim
© Media Persik Kediri
Launching skuat Persik Kediri menjelang kick-off Liga 1 2020 beberapa waktu lalu. Copyright: © Media Persik Kediri
Launching skuat Persik Kediri menjelang kick-off Liga 1 2020 beberapa waktu lalu.

INDOSPORT.COM - Persik Kediri merasa perlu untuk melayangkan saran kepada PSSI maupun PT Liga Indonesia Baru, untuk lebih cermat lagi sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berefek besar bagi klub.

Saran itu sebagai respon atas terbitnya SK bernomor 69 pada Senin (16/11/20), yang menindaklanjuti SK dari LIB bernomor 394. Yakni berupa instruksi bagi klub menunaikan hak dan kewajiban terhadap anggota tim, selama masa penundaan kompetisi Liga 1.

Secara momentum, kebijakan itu dinilai kurang tepat. Pasalnya, tim Macan Putih sudah terlanjur membayarkan gaji para pemain, staf pelatih hingga ofisial, sedangkan SK yang mengatur hal tersebut baru terbit beberapa pekan kemudian.

"Semestinya SK diterbitkan lebih awal, karena mengatur gaji (anggota tim pada) Oktober," bilang Presiden Persik Kediri, Abdul Hakim Bafagih melalui rilisnya, Rabu (18/11/20) lalu.

"Sementara kami baru menerima SK di pertengahan bulan (November) ini," sambung dia.

Pihaknya juga menyampaikan saran yang tidak kalah penting kepada dua pemangku kebijakan di sepak bola tanah air tersebut. Yaitu bisa lebih gamblang dalam memberikan setiap instruksi untuk langsung diterapkan klub.

"Kami butuh di back-up (perlindungan) PSSI dengan regulasi yang lebih tegas," tandas Hakim.

Keinginan Persik sendiri tertuju pada kejelasan sikap PSSI untuk segera menetapkan kepastian jadwal kompetisi. Lantaran hal itu akan berdampak besar pada program yang pasti menyesuaikan, baik aktivitas tim maupun manajerial klub ke depannya.