Liga Indonesia

Persija Tunggu Respons Pemain Terkait SK Pembayaran Gaji

Jumat, 27 November 2020 18:19 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Arum Kusuma Dewi
© Zainal Hasan/INDOSPORT
Presiden Persija Jakarta, Ferry Paulus dan Pemain baru Persija Jakarta Osvaldo Haay. Copyright: © Zainal Hasan/INDOSPORT
Presiden Persija Jakarta, Ferry Paulus dan Pemain baru Persija Jakarta Osvaldo Haay.

INDOSPORT.COM - PSSI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penundaan kompetisi hingga Februari 2021. Selain itu dalam SK bernomor SKEP/69/XI/2020 juga mengatur terkait pembayaran gaji pemain, pelatih, dan ofisial.

Di mana dalam SK tersebut klub diperbolehkan membayar gaji pemain, pelatih, dan ofisial sebesar 25 persen. Hal ini karena memang situasi pandemi yang masih terjadi di Indonesia dan klub tidak memiliki pemasukan.

SK tersebut mulai berlaku periode November-Desember 2020. Selain itu, dalam SK tersebut juga diatur batasan gaji klub kepada pemain, pelatih, dan ofisial kisaran 50 persen untuk Liga 1 dan 60 persen di Liga 2 atau di atas Upah Minimum Regional (UMR).

Terkait hal ini, Direktur Olahraga Persija Jakarta, Ferry Paulus memberikan tanggapan. Menurutnya, Persija akan menunggu respons pemain apakah ada yang keberatan terkait SK tersebut.

"Kami sudah terbitkan SK lanjut dari direksi kepada tim termasuk pemain dan ofisial. Memang belum ada respons terkait SK itu," ucap Ferry.

"Analisa kita kalau melihat SK sebelumnya. Kami juga kirimkan SK direksi pemain bisa menerima, tapi tak tahu yah karena ini jaraknya panjang sekali yah. Jadi kita tunggu saja," jelasnya.

Ferry menjelaskan hingga saat ini memang Persija masih menunggu respons pemain. Terlebih SK tersebut juga baru dikeluarkan.

"Nah tinggal ditunggu dalam beberapa hari ke depan ya karena SK direksi baru diterbitkan Minggu kemarin," pungkas ia.

Memang seperti diketahui PSSI dan PT LIB selaku operator kompetisi telah mengambil keputusan menunda kompetisi hingga Februari 2021. Hal ini karena pandemi Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia dan tidak mendapat izin dari pihak kepolisian.