Bola Internasional

Awas! Sembarangan Gelar Nobar Euro, Terancam Sanksi Denda dan Bui

Kamis, 20 Mei 2021 20:42 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Nugrahenny Putri Untari
© INDOSPORT
Nobar Euro 2020 sembarangan terancam sanksi denda dan juga bui. Copyright: © INDOSPORT
Nobar Euro 2020 sembarangan terancam sanksi denda dan juga bui.

INDOSPORT.COM - Perhelatan pesta sepak bola untuk Benua Biru, Eropa, sesaat lagi bergulir. Ya, gelaran Euro 2020 (Piala Eropa) dijadwalkan berlangsung pada Juni mendatang.

Tentu perhelatan Euro 2020 bukan hanya menjadi penikmat untuk masyarakat Eropa. Masyarakat Indonesia juga menantikan aksi pemain-pemain Eropa bertarung di lapangan hijau.

Namun penikmat Euro 2020 patut waspada. Sebab, tidak bisa sembarangan dalam menggelar Nonton Bareng (Nobar). Hal ini dipastikan oleh Mola selaku pemegang hak siar Euro 2020.

Segala bentuk acara nobar Euro 2020 tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta, dengan ancaman sanksi denda hingga hukuman penjara.

Bagi pihak yang ingin menayangkan Euro 2020 di area publik dan kegiatan semacam itu diminta berkoordinasi dengan PT Mitra Media Integrasi (MIX) yang ditunjuk oleh Mola TV.

Jika ada pihak atau pelaku usaha yang membandel dan menggelar nobar tanpa izin, maka ancamannya adalah penjara 10 tahun dan denda Rp4 miliar sesuai undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Bagi venue atau usaha komersil yang sudah registrasi dan hendak menyelenggarakan program ini (Euro 2020), kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata COO MIX, Bobby Christoffer dalam keterangan resminya.

"Hal itu sudah ada di dalam program Mola Live. Semua venue yang sudah teregistrasi bisa dilihat di website molalive.com," jelasnya.

"Kami berharap pihak-pihak terkait tidak mencoba untuk melakukan pelanggaran Hak Cipta atas tayangan Euro. Hal itu karena sanksi hukum dan penaltinya cukup berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.