Liga Indonesia

Polemik Mata Najwa, PSSI Pertanyakan Keabsahan Pengakuan Sosok Mr. Y

Sabtu, 6 November 2021 19:04 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Prio Hari Kristanto
© Zainal Hasan/INDOSPORT
Jumpa pers Mochamad Iriawan dan jajaranya soal lanjutan kasus Perserang dan Mata Najwa Copyright: © Zainal Hasan/INDOSPORT
Jumpa pers Mochamad Iriawan dan jajaranya soal lanjutan kasus Perserang dan Mata Najwa
Minta Laporkan ke Polisi

Iwan Bule pun meminta bila memang ada anggotanya yang bermain silahkan dijabarkan ke pihak kepolisian. Sebab, PSSI tetap dalam pedomannya memberantas mafia sepak bola.

"Ungkap ke polisi kalau ada penyusunan yang bermain habiskan dan saya senang, tetapi soal Mr. Y kami tidak tahu. Bisa juga karangan atau benar. Makanya ungkap dan tonjolkan, enggak usah ke kami silakan ke Polisi. Silakan ungkap," jelasnyha. 

"Tapi kami harap Mr Y itu ya kasih tahulah, kalau tidak percaya dengan kami ya ke Polisi. Jangan datang ke sana (Mata Najwa), kan bisa bicara ke Polda Metro bawa Mr. Y nya, tidak usah kasih ke kami."

"Cuma kami mau tahu datanya. Kalau memang ini ada undang-undangnya yasudah ke polisi dong bukan di sana (Mata Najwa), ungkap di sana (kantor polisi). Hajar semua kalau ada pengurus di sini yang main. Habisin semua, saya senang sekali dan saya inginkan itu. Sekaragg kami tidak tahu Mr. Y itu siapa. Tidak usah ke kami ke Polda Metro, datang dan bawa. Ungkap semua," ujar ketua umum PSSI, Mochamad Iriawan. 

Sampai saat ini, pemimpin redaksi Narasi atau PT Narasi Media Pracaya, Zen Rachmat Sugito, telah memberikan tanggapan terkait rencana PSSI untuk melatangkan gugatan hukum.  

Zen Rachmat Sugito menilai jika langkah itu akan sia-sia (membuka identitas). Alasan utamanya karena Mata Najwa dan juga perusahaan media yang menaunginya yakni PT Narasi Media Pracaya merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers.

Oleh sebab itu, Mata Najwa memiliki kewenangan yang dikenal sebagai 'hak tolak'. Hak tersebut diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.