Liga Indonesia

UU Keolahragaan Buka Peluang Suporter Punya Saham di Klub, Jakmania Setuju

Rabu, 9 Maret 2022 06:15 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
© Petrus Manus Da Yerimon/INDOSPORT
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda dan Ketua Umum Jakmania, Diky Soemarno dalam Diskusi 'Turun Minum' yang digelar oleh PSSI Pers. (Foto: Petrus Manus Da Yerimon/INDOSPORT) Copyright: © Petrus Manus Da Yerimon/INDOSPORT
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda dan Ketua Umum Jakmania, Diky Soemarno dalam Diskusi 'Turun Minum' yang digelar oleh PSSI Pers. (Foto: Petrus Manus Da Yerimon/INDOSPORT)
Jakmani Sepakat

Sementara itu, Ketua Umum The Jakmania, kelompok suporter Persija Jakarta, Diky Soemarno menyambut baik kebijakan soal suporter dalam Undang-undang tentang Keolahragaan.

Secara organisasi, The Jakmania sudah terbentuk dalam organisas sejak berdiri pada 19 Desember 1997. Kini Jakmania sudah memiliki 89 koordinator wilayah di Jabodetabek dan delapan biro luar kota dengan lebih dari 97.500 orang anggota aktif.

The Jakmania juga tengah mengurus legalitas agar bisa berbadan hukum. Hal ini dianggap penting demi mempertanggungjawabkan saham yang kelak akan dimiliki jika Persija memutuskan untuk IPO.

"Menarik soal saham atau kepemilikan di klub karena suporter tak bisa dipisahkan dari sepak bola. Apabila Persija mau IPO maka ada saham untuk suporter yang fungsinya buat kontrol klub (contoh jaga agar klub tak pindah home base)," ujar Diky.

"Undang-undang ini dibuat sesuai kebutuhan dan Jakmania secara legal dalam proses karena tak mudah mengurusnya dan kami baru ajukan dua bulan lalu, formatnya perkumpulan," tuntasnya.