Bola Internasional

Begini Cara Aman Nobar Piala Dunia 2022, Liga Inggris Hingga Liga Champions

Selasa, 5 Juli 2022 00:24 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Isman Fadil
© Petrus Manus/INDOSPORT
Hendy Lim, Director of Business Content PT IEG menjelaskan soal hak siar dan syarat nobar Piala Dunia 2022 Copyright: © Petrus Manus/INDOSPORT
Hendy Lim, Director of Business Content PT IEG menjelaskan soal hak siar dan syarat nobar Piala Dunia 2022
Harus Kantongi Izin

PT MIX akan bertanggung jawab melakukan kegiatan sosialisasi mengenai penayangan program-program tersebut kepada para pelaku usaha komersial, seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, commercial unit, mall, dan area publik lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

PT MIX juga akan melakukan koordinasi dan pengawasan kepada pihak pelaku usaha yang telah bekerja sama dan mendapatkan izin resmi dari PT IEG untuk melakukan kegiatan public viewing terhadap program-program olahraga premium tersebut.

“Kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam Program IEG Sport Hub," jelas Bimo Setiawan, Co-Founder dan Chairman MIX Network.

Lebih lanjut, Hendy Lim menegaskan beberapa program di atas aka ditayangkan lewat free-to-air TV, platform over the top (OTT), hingga platform satelit.

Tapi, ada hal yang perlu diperhatikan khususnya untuk ranah publik atau tempat umum. Apabila ada yang dengan sengaja melakukan nonton bareng beberapa acara di atas tanpa berlangganan atau kerja sama resmi, maka akan dibawa ke ranah hukum. 

"Yang jadi masalah adalah yang area publik. Tapi kami lihat casenya dulu karena ini agak susah gampang," tutur Hendy Lim.