In-depth

Arema vs Persebaya: FIFA Larang Keras Penggunaan Gas Air Mata, Bagaimana Petugas Atasi Kerumunan?

Minggu, 2 Oktober 2022 16:35 WIB
Penulis: Stefan Ariel Kristanto | Editor: Isman Fadil
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.
Aturan FIFA mengenai Gas Air Mata

Dilansir dari buku FIFA Stadium Safety and Security Regulations, larangan penggunaan gas air mata tercantum dalam Pasal 19 Pitchside Stewards.

Dalam Pasal 19 berbunyi bahwa demi melindungi pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, mungkin diperlukan untuk mengerahkan stewards dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan:

19 b) Dilarang baik menggunakan maupun membawa senjata api atau ‘gas pengendali massa’.

Tentu dalam laga Arema vs Persebaya, polisi sudah melanggar kode keamanan FIFA yang mengakibatkan korban banyak berjatuhan.

Sebagai informasi, pintu keluar dari tribun stadion Kanjuruhan Malang aksesnya terbatas. Sementara itu, polisi melontarkan gas air mata yang membuat penonton kocar-kacir tak karuhan.

Penyebab meninggalnya banyak supporter ini diduga karena gagal napas setelah terinjak-injak supporter lainnya.

Dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention, paparan gas air mata jangka panjang atau terkena paparan gas air mata berdosis tinggi, terutama di tempat tertutup, dapat menyebabkan efek parah.

Efek parah tersebut bisa berupa:

  • Kebutaan
  • Glukoma (sekelompok kondisi mata yang dapat menyebabkan kebutaan)
  • Kematian mendadak karena luka bakar kimia yang parah di tenggorokan dan paru-paru
  • Kegagalan pernapasan yang dapat mengakibatkan kematian

Maka dari itu, tidaklah heran apabila FIFA melarang keras baik membawa maupun menggunakan gas air mata dalam sebuah pertandingan.

Kemudian apa yang harus dilakukan oleh petugas ataupun polisi dalam mengatasi kerumunan?