Liga Indonesia

Nonaktifikan Panpel dan Ketua Security Officer Seumur Hidup, PSSI: Urusan Pidana ke Kepolisian

Selasa, 4 Oktober 2022 21:00 WIB
Penulis: Miranti | Editor: Prio Hari Kristanto
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Buntut tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI menonaktifkan Panitia Pelaksana (Panpel) dan Ketua Security Officer, sementara urusan pidana diserahkan ke kepolisian. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Buntut tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI menonaktifkan Panitia Pelaksana (Panpel) dan Ketua Security Officer, sementara urusan pidana diserahkan ke kepolisian.

INDOSPORT.COM – Buntut tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI menonaktifkan Panitia Pelaksana (Panpel) dan Ketua Security Officer, sementara urusan pidana diserahkan ke kepolisian.

Sanksi berat dijatuhkan Komdis PSSI untuk Panpel Arema FC berupa larangan seumur hidup untuk berkecimpung di dunia sepak bola.

Hal tersebut sebagaimana dilansir dari pernyataan PSSI dalam Konferensi pers pada hari Selasa (04/10/22), yang dilakukan usai sidang pada hari Minggu lalu.

Konferensi pers dihadiri Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, wakil ketua, Eko Hendro Prasetyo, dan beberapa anggota, seperti Khairul Anwar, Umar Husin, serta Aji Riduan.

“Kepada saudara Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pelaksana Pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” tegas Erwin Tobing.

Sanksi serupa juga diberikan Komdis PSSI untuk Security Officer (Petugas Keamanan) Arema FC, Suko Sutrisno. Menurut Komdis PSSI, Suko Sutrisno melanggar Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Tak lain karena dianggap gagal mengantisipasi masuknya suporter Arema FC ke lapangan yang mengakibatkan terjadinya kericuhan dengan pihak keamanan.

“Merujuk Kepada Pasal 68 Huruf (a), Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Saudara Suko Sutrisno sebagai Petugas Keamanan (Security Officer) tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tegas Erwin Tobing.

Erwin Tobing membuka kesempatan terhadap keputusan ini dapat diajukan banding. Sebab, semuanya sudah sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

Hanya saja yang perlu digarisbawahi, Komdis PSSI dalam pernyataannya juga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dibutukan jika terbukti ada pelanggaran pidana.