Liga Indonesia

Polisi Tentukan 6 Tersangka Kanjuruhan, Begini Respons PSSI

Kamis, 6 Oktober 2022 23:01 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
© Nofik Lukman Hakim/INDOSPORT
Pembuatan mural doa untuk Kanjuruhan di pusat Kota Solo. Foto: Nofik Lukman Hakim Copyright: © Nofik Lukman Hakim/INDOSPORT
Pembuatan mural doa untuk Kanjuruhan di pusat Kota Solo. Foto: Nofik Lukman Hakim
Sudah Memeriksa Saksi

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggaraan pertandingan, delapan orang steward, enam saksi di TK, dan lima korban.

Seperti diketahui, ada ratusan korban jiwa setelah ada insiden pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu. 

Itu terjadi karena situasi tak terkendali setelah ada gas air mata yang dilepaskan petugas kepolisian untuk menangani suporter yang masuk ke lapangan. 

Akibat kejadian di Malang PSSI dan PT Liga Indonesia Baru memutuskan menunda Liga 1 dan Liga 2 sementara waktu. 

Sejauh ini, dilaporkan jedanya adalah dua pekan, tapi masih bisa diperpanjang tergantung situasi dan kondisi. 

Komdis PSSI juga telah menetapkan, Arema FC dihukum tidak boleh menggelar pertandingan kandang di Stadion Kanjuruhan hingga akhir musim.

Singo Edan akan jadi tim musafir dan bermain tanpa penonton dengan jarak minimal 250 km dari Malang. 

Lalu, ketua Panpel dan keamanan dari Arema FC juga dihukum seumur hidup tak boleh beraktifitas di sepak bola. Tapi, mereka masih bisa mengajukan banding.