Liga Indonesia

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini 3 Dosa Ketua Panpel Arema FC

Jumat, 7 Oktober 2022 17:05 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Prio Hari Kristanto
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.
6 Jadi Tersangka Termasuk Dirut PT LIB dan 3 Polisi

Buntut dari Tragedi Kanjuruhan, Kapolri mengumumkan enam tersangka terkait kejadian tersebut, termasuk Dirut PT LIB dan tiga dari pihak kepolisian.

Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (06/10/22) hari ini, Listyo Sigit menjelaskan jika tim investigasi telah melakukan penyelidikan sesuai dengan mandat yang telah diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo. 

Dalam kesempatan ini, Listyo Sigit telah menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, salah satunya adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. 

Listyo Sigit menyebutkan jika Akhmad Hadian Lukita terbukti bersalah karena bertanggung jawab untuk menolak pemindahan pelaksanaan pertandingan pada sore hari. Dirut PT LIB juga dianggap bersalah karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.

Baca Selengkapnya: Tragedi Kanjuruhan, 6 Jadi Tersangka Termasuk Dirut PT LIB dan 3 Polisi