Liga Indonesia

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini 3 Dosa Ketua Panpel Arema FC

Jumat, 7 Oktober 2022 17:05 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Prio Hari Kristanto
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.

INDOSPORT.COM - Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC akhirnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya insiden di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (01/10/22) lalu.

Sebagaimana diketahui, insiden itu berlangsung setelah gelaran Derby Jatim antara Arema FC versus Persebaya Surabaya. Tercatat 131 korban meninggal dunia dan ratusan lain luka-luka.

Dua personel panpel sebelumnya juga sudah dijatuhi hukuman larangan beraktivitas di sepak bola seumur hidup, melalui Keputusan Komite Disiplin PSSI pada Rabu (04/10/22) lalu.

Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, menjadi salah satu nama pertama yang bersalah atas tragedi yang merenggut ratusan korban jiwa malam itu. 

Hukuman dari Komdis PSSI pun merembet ke ranah pidana. Abdul Haris ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 359 dan 360 KUHP yang berkaitan atas kelalaian yang menyebabkan orang terluka dan meninggal dunia. 

Dari sisi penyelenggaraan, Abdul Haris juga dinilai telah melanggar Pasal 3 perihal gelaran pertandingan, sebagaimana yang termuat di Regulasi Liga 1 musim ini. 

"Disebutkan bahwa panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam press conferrence di Mapolresta Malang, Kamis (06/10/22).

Belum cukup di situ, ASN di Kabupaten Malang itu juga mesti mempertanggungjawabkan sejumlah pelanggaran lainnya selama terjadinya insiden di Kanjuruhan.

Rentetan pasal itu termuat sesuai pelanggaran yang dilakukan pihak panpel, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang keolahragaan.

"Tidak membuat pedoman keselamatan dan keamanan bagi penonton selama di stadion. (Padahal) panpel wajib membuat itu)," beber dia.