Liga Indonesia

Regulasi Pasal 3 yang Membuat PSSI Seolah 'Cuci Tangan' atas Tragedi Kanjuruhan

Senin, 10 Oktober 2022 07:42 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Deodatus Kresna Murti Bayu Aji
© Koran Madura
Mahfud MD Pimpin Tim Gabungan Independen Pencari Fakta. Copyright: © Koran Madura
Mahfud MD Pimpin Tim Gabungan Independen Pencari Fakta.
Temuan Baru Tim TGIPF

Satu fakta kembali dikuak oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan saat pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Di mana disimpulkan bahwa memang stadion yang menjadi markas klub Liga 1, Arema FC itu tidak layak menggelar laga dengan level High Risk.

Namun, untuk laga dengan tensi biasa, Stadion Kanjuruhan masih layak. Hal ini disampaikan oleh anggota TGIPF, Nugroho Setiawan.

Menurut Nugroho, untuk menggelar pertandingan dengan risiko tinggi diperlukan perhitungan terukur. Salah satunya berkaitan dengan cara mengeluarkan penonton jika terjadi keadaan darurat.

"Kesimpulannya sementara bahwa stadion ini tidak layak untuk menggelar pertandingan high risk match," kata anggota TGIPF, Nugroho Setiawan dalam sebuah video yang diunggah akun Youtube Kemenko Polhukam pada Minggu (09/10/22).