Liga Indonesia

Regulasi Pasal 3 yang Membuat PSSI Seolah 'Cuci Tangan' atas Tragedi Kanjuruhan

Senin, 10 Oktober 2022 07:42 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Deodatus Kresna Murti Bayu Aji
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.
Poin Cuci Tangan

Sebelumnya, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan sempat berujar bahwa terjadinya Tragedi Kanjuruhan tidak ada kaitannya dengan federasi, lantaran sudah diatur dalam regulasi.

Regulasi yang dimaksud adalah tentang keselamatan dan keamanan yang diterbitkan pada 2021, tepatnya pada Pasal 3 ayat 1 poin d.

"Panpel menjamin, membebaskan dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini," bunyi tersebut.

Iwan Bule juga menilai bahwa memilih opsi mundur bukan sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai pemimpin federasi.

Hal itu secara diungkapkan Mochamad Iriawan ketika mendampingi Arema FC mengunjungi rumah duka di Malang pada Selasa (04/10/22) lalu.

"Tanggung jawab saya adalah sekarang. Kalau tidak tanggung jawab, ya sekarang saya masih di Jakarta," ucapnya.