Liga Indonesia

Regulasi Pasal 3 yang Membuat PSSI Seolah 'Cuci Tangan' atas Tragedi Kanjuruhan

Senin, 10 Oktober 2022 07:42 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Deodatus Kresna Murti Bayu Aji
© Arif Rahman/INDOSPORT
Ketum PSSI, Mochamad Iriawan hadir pada latihan Timnas Indonesia sebagai persiapan FIFA Matchday menghadapi Curacao di Stadion Sidolig, Bandung, Kamis (22/09/22). Copyright: © Arif Rahman/INDOSPORT
Ketum PSSI, Mochamad Iriawan hadir pada latihan Timnas Indonesia sebagai persiapan FIFA Matchday menghadapi Curacao di Stadion Sidolig, Bandung, Kamis (22/09/22).

INDOSPORT.COM - Pernyataan Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, alias Iwan Bule sempat menuai berbagai kontroversi dalam menyikapi terjadinya tragedi Kanjuruhan di Malang.

Mochamad Iriawan sebelumnya sempat menyatakan bahwa tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan korban jiwa  murni menjadi tanggung jawab panitia pelaksana (panpel) laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Dalam hal ini tentu saja adalah Panpel Arema FC. Bahkan, Abdul Haris selaku ketua dan Suko Sutrisno (Security Officer) sudah dijerat sanksi berat dari aspek football family dan pidana.

Dua figur Arema FC itu dijatuhi sanksi Komite Disiplin PSSI berupa larangan beraktivitas di dunia sepak bola seumur hidup.

Namun tetap saja, Arema FC merupakan klub anggota PSSI. Dan seharusnya, federasi sepak bola di Indonesia itu menunjukkan sikap tanggung jawab atas tragedi tersebut.

Namun kenyataannya, PSSI justru seolah "cuci tangan". PSSI "berlindung" di balik regulasi tentang keselamatan dan keamanan yang diterbitkan pada 2021.

Tanggung jawab yang dibebankan kepada panpel tertuang pada Pasal 3 Ayat ke-1. Kewajiban yang mesti ditanggung secara mutlak oleh panpel berada di poin a dan b.

"Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya. Mematuhi semua hukum yang berlaku," bunyi dua poin tersebut.

Poin inilah yang membuat Abdul Haris beserta Suko Sutrisno dinilai bertanggung jawab penuh karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas.

Tak cuma sanksi di sepak bola, keduanya juga dijerat hukuman pidana. Yakni dengan sankaan Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang terluka dan mati.