Liga Indonesia

Pengajuan Ekshumasi Tragedi Kanjuruhan Ternyata Sempat Batal, Kok Bisa?

Selasa, 8 November 2022 11:15 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Indra Citra Sena
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Aremania terus menyuarakan keadilan dlm usut tuntas tragedi kanjuruhan. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Aremania terus menyuarakan keadilan dlm usut tuntas tragedi kanjuruhan.

INDOSPORT.COM - Proses ekshumasi yang diajukan para keluarga korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan memang sudah rampung digelar pada Sabtu (5/11/22).

Devi Atok mengajukan proses ekshumasi. Ayah dari dua putri yang tewas akibat Tragedi Kanjuruhan tersebut ingin mengejar keadilan dengan cara mengetahui kepastian penyebab kematian mereka.

Kendati demikian, pengajuan proses ekshumasi itu ternyata sempat batal karena Atok merasa ia menjalani proses ini sendirian tanpa pendampingan tim hukum.

"Karena saya menginginkan keadilan untuk dua putri saya," kata Devi Atok kepada awak media di TPU Sukolilo, Wajak Kabupaten Malang.

Devi Atok mengajukan proses itu secara resmi pada Senin (10/10/22). Namun, para petugas kepolisian lantas menghubunginya dan mencecar motivasi di balik pengajuan itu.

Sementara itu, diketahui bahwa dia dan ibu dari Natasya Debi Ramadhani (16 tahun) dan Naila Debi Anggraini (14 tahun) sudah bercerai secara resmi.

Di sisi lain, hak asuh kedua anaknya berada di tangan sang ibu. Ironis, mantan istrinya juga menjadi korban yang meninggal dunia dalam tragedi yang sama.

"Mereka (petugas kepolisian) bertanya soal pengajuan (ekshumasi) itu. Sedangkan dari pihak ibu anak-anak tidak ada yang mengajukan," beber Atok.

Minimnya aspek hukum itulah yang kemudian membuat Devi Atok sempat mengurungkan niat dengan membatalkan pengajuan ekshumasi pada Kamis (13/10/22).

Namun, setelah mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya, Atok kembali mantap untuk mengajukan proses ekshumasi untuk dua putri tercintanya.