Liga Indonesia

Gagal Jadi Ketum PSSI, Potret La Nyalla Mattalitti Duduk di Kursi VVIP KLB Jadi Sorotan

Kamis, 16 Februari 2023 14:42 WIB
Penulis: Ade Gusti | Editor: Isman Fadil
© Dok. Humas LaNyalla
La Nyalla Mattalitti, calon Ketua Umum PSSI. (Foto: Dok. Humas LaNyalla) Copyright: © Dok. Humas LaNyalla
La Nyalla Mattalitti, calon Ketua Umum PSSI. (Foto: Dok. Humas LaNyalla)
Janji Manis La Nyalla Mattalitti Jika Terpilih Ketua Umum PSSI

Sebelum potret duduk di kursi VVIP selama KLB PSSI jadi sorotan, mobil yang dikendarai La Nyalla Mattalitti saat tiba di Hotel Sangri-La pun sempat menuai polemik. 

La Nyalla Mattalitti terlihat mengenakan mobil dinasnya sebagai Ketua DPD RI dengan plat nomor B 7 RI. Netizen langsung membandingkan mobil pribadi yang dikenakan calon terpilih, Erick Thohir. 

La Nyalla Mattalitti sebelumnya memberanikan maju mencalon diri sebagai Ketua Umum PSSI berkat dukungan penuh dari Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur.

Terlepas dari rekam jejaknya di sepak bola, La Nyala menimbulkan kontroversi saat  memaparkan visi dan misinya di depan hadapan para Asprov PSSI.

Salah satunya, dia mengumbar janji akan memberikan subsidi sebesar Rp1 miliar per tahun kepada masing-masing Asprov PSSI jika terpilih.

Asprov PSSI saat ini berjumlah 34. Dengan demikian, La Nyalla Mattalitti membutuhkan dana Rp34 miliar untuk membayar janji tersebut.

Selain Erick Thohir yang resmi terpilih sebagai Ketua Umum PSSI, dan La Nyala, persaingan kursi PSSI No. 1 juga diperebutkan oleh Doni Setiabudi, Fary Djemy Francis, dan Arif Putra Wicaksono.

Proses pemilihan berlangsung sekitar 38 menit yang dimulai pada pukul 11.40 WIB dan berakhir pukul 12.18 WIB. Sejak awal penghitungan suara, Erick Thohir sudah mendominasi.

Sementara itu, dua kandidat lain, Doni Setiabudi dan Arif Putra Wicaksono tidak meraih suara.

KLB PSSI kali ini diikuti 86 voters yang terdiri atas 34 asosiasi provinsi (asprov), 18 klub Liga 1, 15 klub Liga 2, 16 klub Liga 3, serta federasi futsal, asosiasi pelatih, dan asosiasi sepakbola wanita.

Setelah ketua umum, proses pemilihan dilanjutkan untuk calon wakil ketua umum dan komite eksekutif (exco) di hari yang sama.