3 Kisah Kelam Atlet Nasional Terjerumus Narkotika

Selasa, 28 April 2015 17:26 WIB
Editor:
 Copyright:
Petrus Roy Bernado (Thai Boxing)

Satuan reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis 24 Januari 2013 menangkap seorang atlet nasional dari cabang Thai Boxing kelas tarung bebas, Petrus Roy Bernado. Atlet berusia 31 tahun ini disebut polisi sebagai bandar besar narkotika. 

Polisi yang menangkap Roy di apartemennya menemukan baru bukti berupa 455 butir ekstasi (ineks), 133,5 gram sabu-sabu dan 110 pil ineks jenis happy five (H5). 
Narkotika yang ditemukan di apartemen Roy itu dibeli seharga Rp 150 ribu per butir untuk jenis ekstasi lalu dijual dengan harga Rp 200 ribu. Sedangkan harga kulakan sabu-sabu per gram Rp 1.350 juta ini dijual seharga Rp 1,6 juta.

Menurut pihak kepolisian, Roy tergolong bandar besar di Surabaya. Polisi dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

2