Critic Sport

Bonus Atlet dan Dana Pensiun Sudah Terealisasi?

Senin, 17 Oktober 2016 15:00 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Galih Prasetyo
 Copyright:
Jaminan Hari Depan dari Negara

Pemerintah tampaknya ingin memberikan perhatian yang serius terhadap atlet yang mampu mengharumkan nama Indonesia di level dunia. Selain bonus yang menggiurkan, atlet peraih medali Olimpiade juga akan mendapatkan tunjangan seumur hidup.

Tunjangan tersebut berupa dana pensiun yang diberikan atau dicairkan setiap tiga bulan sekali terhitung sejak sang atlet pensiun dari dunia olahraga. Atlet peraih medali emas akan mendapatkan 20 juta pertiga bulan, perak 15 juta, dan perunggu 10 juta juga pertiga bulan.

"Program itu (dana pensiun) tetap jalan dan memang untuk saat ini untuk atlet prestasi di olimpiade. Sebab kita pemerintah ingin menaikan regulasi prestasi atlet Indonesia itu di ajang olimpiade," ucap Deputi V bidang kemitraan dan harmonisasi Kemenpora, Gatot S Dewa Broto kepada INDOSPORT.

"Untuk pembayaran memang baru kita bayarkan nanti pas bulan ketiga atau keempat secara dirapel. Namun atlet akan menerima kewajibannya setiap bulannya," tambah Gatot.

Selain cara pembayarannya per-tiga bulan, ada perbedaan sedikit cara pensiun Atlet dengan pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Dana pensiun atlet tidak dapat diwariskan, sementara PNS diberikan setiap bulan dan dapat diwariskan ke suami/istri bila masih hidup dan tidak bercerai.

Misalkan si PNS laki-laki berkeluarga meninggal, maka istrinya akan menerima pensiun sampai dia meninggal dan tidak kawin lagi.

"Kita akan memberikan dana pensiun pada atlet berprestasi. Dana pensiun tersebut diberikan seumur hidup tapi tidak bisa dialihwariskan," jelas Menpora.

Sejumlah pensiunan atlet dikabarkan sudah menerima dana tunjangan tersebut. Tunjangan tersebut diusahakan oleh Menpora sebagai bentuk apresiasi tertinggi dari Negara. 

321