Bendahara Kontingen SEA Games 2017 Jadi Tersangka KPK

Selasa, 26 September 2017 23:06 WIB
Editor: Rizky Pratama Putra
© Indospos
KPK menetapkan Rita Widyasari yang pernah menjadi Bendahara Kontingen SEA Games 2017 menjadi tersangka. Copyright: © Indospos
KPK menetapkan Rita Widyasari yang pernah menjadi Bendahara Kontingen SEA Games 2017 menjadi tersangka.

Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/09/17). Kabar ini didapat usai lembaga anti korupsi ini melakukan penindakan di Kantor Bupati Kutai Kartanegara.

KPK sendiri menyatakan bahwa Bupati Kutai Kartanegara ini bakal dijerat dengan pasal gratifikasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

"(Bupati Kukar tersangka) gratifikasi," ucap Basaria Panjaitan seperti dikutip dari Detik.

© Klik Tenggarong
Rita Widy Asari di MItra Kukar FC Copyright: Klik TenggarongRita Widyasari di MItra Kukar FC

Rita sendiri bukan wajah baru dalam dunia olahraga nasional. Selama ini salah satu politikus partai ini aktif mendampingi Mitra Kukar, salah satu kontestan Liga 1.

Bahkan, Rita juga dipercaya untuk menjadi Bendahara Kontingen Indonesia di SEA Games 2017. Tugas ini diembannya lantaran masih aktif sebagai Bendahara dari PP Criket Indonesia.

© Indospos
Presiden Jokowi Tunjuk Rita Widy Asari Copyright: IndosposPresiden Jokowi bersama Rita Widyasari saat pelepasan Kontingen Indonesia untuk SEA Games 2017.

Presiden Joko Widodo sendiri sempat menyanjung keaktifan Rita di dunia olahraga tanah air. Hal ini disampaikan orang nomor satu di Republik Indonesia ini saat melepas Kontingen Indonesia untuk SEA Games 2017, Agustus silam.

"Mantap, ada Bu Rita Bupati Kukar. SEA Games aman," ujar Jokowi seperti dikutip dari Indopos.

Ditetapkannya Rita menjadi tersangka oleh KPK menjadi aib berikutnya bagi dunia olahraga Tanah Air. Dua hari sebelumnya, KPK menciduk Yudhi Apriyanto, CEO Cilegon United menyusul kasus suap kepada Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi.

1