Dampak Negatif Jika Kementerian Pemuda dan Olahraga Dilebur

Senin, 21 Oktober 2019 16:14 WIB
Editor: Abdurrahman Ranala
© Israelly Kawengian/INDOSPORT
Gedung Kemenpora. Copyright: © Israelly Kawengian/INDOSPORT
Gedung Kemenpora.

INDOSPORT.COM - Muncul rumor Kemenpora akan diganti menjadi Badan atau Lembaga Negara. Berikut dampak yang bisa terjadi jika Kemenpora dilebur. 

Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin sudah resmi dilantik pada Minggu (20/10/19). Setelah pelantikan, kini fokus utama Presiden adalah mengumumkan kabinet periode 2019-2024. 

Jelang pengumuman kabinet yang baru, banyak kabar berkembang pada Senin (21/10/19). Salah satu kabar yang muncul adalah soal Kementerian Pemuda dan Olahraga yang akan dilebur dan diganti menjadi sebuah badan atau lembaga negara. 

Jika rumor ini benar terjadi, maka kedepannya Kementerian Pemuda dan Olahraga kemungkinan akan menjadi Badan Pemuda dan Olahraga yang statusnya adalah Lembaga Struktural di Bawah Kementerian Negara. 

Rumor penghapusan Kemenpora sendiri sebenarnya pernah berhembus di tahun 2014 lalu saat Jokowi pertama kali menjabat sebagai Presiden. 

Pada dasarnya peleburan atau penghapusan kementerian sudah ada sejak lama, dan peleburan atau penghapusan ini pasti akan memiliki dampak. 

Berikut ini dampak yang bisa terjadi jika Kemenpora dilebur atau dihapuskan. 

Sistem Olahraga Nasional Terkendala 

Seperti yang pernah diutarakan mantan Menpora, Roy Suryo, penghapusan Kemenpora adalah sebuah kemunduran. Indonesia sebagai negara berkembang masih membutuhkan institusi yang fokus mengurus bidang olahraga dan pemuda. 

Roy Suryo juga menambahkan jika Kemenpora dilebur, upaya membangun sistem olahraga nasional yang telah dirintis selama bertahun-tahun akan sia-sia. 

Memang, sejak Kementerian Pemuda dan Olahraga kembali hadir di Kabinet Indonesia Bersatu pada masa Presiden SBY. Indonesia berkali-kali menjadi tuan rumah event olahraga internasional termasuk Asian Beach Games, Islamic Solidarity Games, Asian Games, hingga kini mencalonkan diri menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2021. 

Jika Kemenpora dihapuskan, sistem yang sudah ada akan mengalami kendala, dan berdampak di masa depan, termasuk rencana Indonesia mencalonkan diri menjadi tuan rumah Olimpiade 2032.

Wewenang dan Pembuatan Kebijakan Olahraga Terkendala 

Saat Kemenpora menjadi bagian dari pemerintahan, ada sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh Menpora dalam rangka melaksanakan fungsinya

Contohnya adalah PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN MEKANISME SELEKSI, DAN PENGANGKATAN OLAHRAGAWAN BERPRESTASI MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018. 

Jika Kemenpora dihapuskan, wewenang Kemenpora untuk menerbitkan peraturan menteri yang dampaknya kepada perkembangan olahraga nasional, juga akan hilang.