Liga 1

PT LIB: Klub Wajib Bayar Gaji Pemain yang di PHK

Rabu, 3 Mei 2017 15:30 WIB
Penulis: Muhammad Adiyaksa | Editor: Tengku Sufiyanto
© Twitter
Logo Liga 1. Copyright: © Twitter
Logo Liga 1.

CEO PT Liga Indonesia Baru (LIB) Risha Adi Widjaya mengatakan, setiap klub wajib membayarkan gaji pemain yang diberhentikan sebelum kontraknya berakhir. Hal tersebut berkaca dari banyaknya tim-tim yang memutus kontrak para penggawanya di awal musim kompetisi Gojek Traveloka Liga 1.

Risha melanjutkan, pihaknya tidak mempersoalkan kebijakan klub yang mengakhiri kontrak pemain lebih cepat. Sebab, hal tersebut merupakan hak setiap klub.

"Sebenarnya boleh-boleh saja selama masih dalam batas pendaftaran sampai tanggal 30. Klub itu berhak untuk mencabut pemainnya atau pun juga menarik pemain. Yang penting adalah selama hak dan kewajibannya terpenuhi," ujar Risha kepawa wartawan, Rabu (03/05/17).

"Jadi tidak apa-apa karena di dalam suatu kontrak itu ada yang pengontrak dan yang dikontrak. Itu dikedua belah pihak biasanya ada kesepakatan, di mana kesepakatan itu dituangkan di dalam kontrak untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan kedua belah pihak sebenarnya. Jadi tidak ada hubungan sebab akibatnya dengan pendaftaran pemain," ujar Risha.

© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Tarian adat sunda di pembukaan Liga 1 Persib Bandung vs Arema FC. Copyright: Herry Ibrahim/INDOSPORTTarian adat sunda di pembukaan Liga 1 Persib Bandung vs Arema FC.

Seperti diketahui, beberapa klub Liga 1 dan 2 memutuskan untuk memberhentikan pemainnya di awal musim kompetisi. 

Borneo FC melakukan pemutusan kontrak terhadap pemain asingnya, Helder Lobato. Serupa dengan Borneo FC, PS TNI juga mendepak duo Guinea, Leo Camara dan Abubacar Sylla pasca diberhentikannya pelatih Laurent Hatton.

Meski beda kasta, Persebaya Surabaya turut melakukan hal yang serupa. Bajul Ijo resmi mengakhiri kontrak Rachmat Affandi setelah yang bersangkutan mengalami cedera parah.

35